Ketua Hakim dan Panitera PN Jakut Diperiksa Kasus Saipul Jamil

Rabu, 22 Juni 2016 | 11:13 WIB
Ketua Hakim dan Panitera PN Jakut Diperiksa Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Rabu(22/6/2016) dalam kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.

"Yang bersangkutan (Ifa) diperiksa sebagai saksi untuk BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

BN merupakan Bertha Natalia, salah satu pengacara Saipul Jamil yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
 
Ifa akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat kasus terjadi, Ifa masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara. Dia dimutasi ke Sidoarjo setelah pengadilan menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil.

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
 
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dalam sidang persidangan, jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul dihukum tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI