Polres Sukabumi Sita 470 Butir Obat Terlarang

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 22 Juni 2016 | 08:00 WIB
Polres Sukabumi Sita 470 Butir Obat Terlarang
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merilis pengungkapan tindak pidana narkoba periode April-Mei 2016 di Jakarta, Senin (23/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyita 470 butir obat terlarang merk Tramadol, dari seorang pemuda bernama Heri saat Operasi Beranting yang dilaksanakan pada Selasa, (21/6/2016) dini hari.

"Saat kami melakukan razia terhadap kelompok bermotor yang disinyalir anggota genk motor, ditemukan 470 butir tramadol dari seorang pemuda yang tengah nongkrong," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Rabu (22/6/2016).

Menurutnya, pemilik obat terlarang yang masuk dalam daftar G atau peredarannya harus ada izin dari medis atau dokter, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Diduga obat yang dilarang dijual bebas tersebut akan dijual lagi oleh si pemilik.

Sesuai Undang-Undang tentang Kesehatan, warga yang ingin menggunakan atau membeli obat tersebut harus ada surat/resep dari dokter dan harus sesuai penggunaan.

Diduga obat tersebut disalah gunakan oleh orang yang mengkonsumsi untuk menenangkan diri dan jika penggunaannya dalam jumlah banyak si pengguna akan berhalusinasi.

Maka dari itu, dengan banyaknya beredar obat terlarang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan setiap apotik agar tidak menjual bebas obat-obatan yang masuk dalam daftar G di UU Kesehatan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan kepada si pemilik dan tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal di UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Konsumen jika obat itu dierdarkan kembali," tambahnya.

Rustam mengatakan jika obat ini dikonsumsi tidak sesuai dengan resep dokter bisa mempengaruhi terhadap kesehatan si penggunanya, bahkan jika dikonsumsi secara terus menerus akan terjadi kerusakan di sel otaknya.

Di sisi lain, dari hasil Operasi Beranting yang dilakukan anggota Polres Sukabumi Kota selain menyita ratusan obat terlarang, turut disita sebanyak 43 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan seperti STNK. Selain itu, motor tersebut juga menggunakan knalpot bising serta tidak dilengkapi alat keselamatan seperti kaca spion dan lain-lain.

Pada razia dadakan ini, polisi juga menangkap enam orang anggota genk motor Brigez dan saat ini para anggota berandalan bermotor itu masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sukabumi. Dari enam pemuda tersebut disita jaket kelompok genk motor bertuliskan Brigez.

"Dalam razia ini kami turunkan sebanyak 250 personel. Para personel yang melakukan razia langsung ke titik-titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya kelompok bermotor atau lokasi yang dijadikan tempat nongkrong di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI