Suara.com - Proses seleksi calon hakim agung pada Mahkamah Agung tengah berlangsung di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Selasa (21/6/2016). Para panelis tes wawancara hari kedua mempertanyakan transaksi mencurigakan calon hakim agung.
Salah satu calon hakim agung yang diberondong pertanyaan terkait transaksi mencurigakan tersebut yaitu hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Lexsy Mamonto yang ditanya mengenai asal uang Rp500 juta yang pernah diterimanya.
"Saudara bisa jelaskan dari mana asal uang sebesar itu," tanya salah satu Komisioner KY Sukma Violetta saat mempertanyakan uang tersebut.
Lexsy pun menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan pengakuannya, uang itu berasal dari saudaranya yang berprofesi sebagai pengusaha dan digunakan untuk membuat kartu kredit pada tahun 2009.
"Bukan saya yang minta. Suadara yang menawari, ketika itu saudara saya mengajak masuk ke lounge bandara, namun tidak sembarang orang bisa masuk. Hanya mereka yang punya kartu kredit yang bisa masuk, akhirnya dia menawarkan untuk membuatkan kartu kredit senilai Rp500 juta," tutur Lexsy.
Kendati demikian, Lexsy menuturkan bahwa kartu kredit dengan nilai Rp500 juta tersebut tidak gratis, dan dia harus mengembalikan uang itu secara bertahap. Bahkan kartu kredit tersebut hanya dipakai empat kali oleh dirinya tanpa diperpanjang yang akhirnya menjadi tidak aktif.
"Sekarang sudah tidak aktif, karena tiap tahun kan harus diperpanjang," ucap dia.
Panelis pun menanyakan apakah angsuran untuk mengembalikan uang Rp500 juta tersebut bisa dilacak melalui rekening, Lexsy-pun mengatakan pembayaran cicilan tersebut bisa dilakukan pengecekan melalui rekeningnya baik jumlahnya maupun waktu pengiriman angsurannya sehingga dia yakin hal tersebut bukan hasil kejahatan, namun murni pinjaman.
Selain terkait uang Rp500 juta, Lexsy juga diberondong pertanyaan terkait emas batangan seberat satu kilogram yang kabarnya dia simpan, tapi, pertanyaan itu dibantah Lexsy dan mengatakan hal tersebut hanyalah rumor semata.
"Itu tidak benar, hanya rumor tidak pernah saya beli emas seberat itu dan tidak pernah menerima uang dari orang untuk membelinya," kata Lexsy membantah.
Selain menanyakan pertanyaan tentang transaksi mencurigakan, panelis juga memeriksa rekam jejak para calon hakim seperti pada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu Panji Widagdo yang ditanya oleh Komisioner KY Sukma Violetta terkait informasi pertemuan calon hakim agung tersebut dengan salah satu pengurus partai di ruang kerjanya.
Panji tidak menyangkal pernah ada seorang politisi yang masuk ruang hakim. Saat itu, dia merasa terkejut dengan kedatangan politisi itu dan heran bagaimana dia bisa masuk ruang khusus tersebut.
"Saya juga sempat tanya, kok bisa masuk ke ruang kerja hakim namun kedatangannya bukan untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus pidana yang tengah dihadapi, melainkan hanya bertanya biasa," ucapnya.
Lexsy Mamonto dan Panji Widagdo merupakan dua calon hakim yang hari ini diwawancarai oleh KY selain Setyawan Hartono (wakil ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung) serta Syafrinaldi (guru besar Universitas Islam Riau).
Dalam tes wawancara oleh KY pada hari kedua ini, Ahmad Syafii Maarif menjadi panelis untuk bidang wawasan keilmuan dan kebangsaan. Sedangkan panelis bidang hukum perdata oleh Harifin A. Tumpa (mantan Hakim MA).
Sementara, Anggota KY yang menjadi panelis, yakni Aidul Fitriciada Azhari, Sukma Violetta, Maradam Harahap, Jaja Ahmad Jayus, Sunartoyo, Joko Sasmito, dan Farid Wajd. (Antara)