Anggota DPR Soalkan Mindset Definisi Kekerasan Seksual

Selasa, 21 Juni 2016 | 19:37 WIB
Anggota DPR Soalkan Mindset Definisi Kekerasan Seksual
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempersoalkan mindset yang terbangun tentang definisi kekerasan seksual.

Menurut dia pola pikir masyarakat tentang kekerasan seksual hanya terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal ini, katanya, membatasi korban hanya perempuan.

"Substansinya adalah definisi yang lebih luas, kekerasan seksual itu apa? Jangan yang diblow up hanya anak-anak, maka korbannya hanya perempuan. Begitu juga lainnya," kata Rieke dalam diskusi legislasi dengan tema RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di ruang media center, komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Rieke menambahkan kekerasan seksual sangat berpengaruh terhadap stabilitas negara. Sebab, kekerasan seksual kebanyakan hanya bisa dijumpai di negara-negara terbelakang. Jika Indonesia tidak serius tangani persoalan ini, katanya, tidak ada bedanya dengan negara terbelakang.

"Ini perlu menjadi konsen bersama, karena kita jadi seperti negara terbelakang. Di negara maju sudah tegas dan jelas hukumannya," tutur Rieke.

Rieke berpendapat dalam hal pemberian hukuman terhadap pelaku, seharusnya ada klasifikasi. Pelaku yang dalam kategori anak di bawah umur, tidak boleh disamakan dengan pelaku yang sudah dewasa.

"Lalu bagaimana mengatur tentang pencegahan dari lembaga negara dan birokrasi yang ada? Pemidanaan juga harus dibagi beberapa kategori, tidak bisa sanksinya disamakan antara orang dewasa dan anak-anak," kata Rieke.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI