Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung apa yang harus dikembalikan pemerintah Jakarta kalau nanti Badan Pemeriksa Keuangan meminta mengembalikan uang sebesar Rp191 miliar terkait pembelian sebagian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
"Kalau nggak ada kerugian mau dikembalikan bagaimana coba? Nah sekarang saya tanya rekomendasi kembalikan sama batalkan, pembelian barang itu adalah final, tunai dan final, selesai ini," kata Ahok di Jakarta Convention Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ahok menegaskan pembelian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur.
"Makanya itu yang saya sampaikan, itu temuan pemeriksaan yang tidak bisa ditindaklanjuti, nah kalau dia mau ngotot gitu, kita diem aja, orang nggak bisa dibalikin duitnya," ujar Ahok.
Ahok yakin kalau pemerintah tak memenuhi permintaan BPK, kelak akan mendapatkan sanksi administrasi dari lembaga auditor itu.
"Sanksi administrasi palingan, paling tetap dapat WDP (wajar dengan pengecualian), kalau dianggap tidak wajar ya terserah saja," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemprov DKI harus tetap menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Walaupun KPK sempat menyatakan tak ada kerugian negara, Harry tetap meminta Pemprov DKI untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry usai menggelar konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).