Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tengah menunggu pengajuan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali.
"Kami menunggu kepengurusan beserta dokumen kelengkapannya," kata Yasonna di DPR, Selasa (21/6/2016).
Yasona menerangkan surat kepengurusan perlu dilampirkan akta notarisnya. Setelah diserahkan ke Kemenkumham, surat ini akan diproses paling lama tujuh hari.
"Kalau sudah diserahkan akan kita proses, paling lama tujuh hari," kata Yasonna.
Ketua DPP Partai Golkar Zainuddin Amali menambahkan lamanya penyusunan kepengurusan karena persoalan administrasi. Sebab, nama-nama yang masuk harus dikonfirmasi ulang.
"Ini masalah administrasi saja," kata Amali.
Meski demikian, Amali menegaskan masalah ini tidak akan mengganggu persiapan pilkada Pemilihan serentak tahun 2017. Menurutnya, Partai Golkar akan tetap bisa ikut bertarung dalam pilkada sebelum pendaftaran ditutup.
"Enggak masalah kok. Pilkada kan masih lama," katanya.