Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Pindah ke Sidoarjo, Ada Apa?

Selasa, 21 Juni 2016 | 17:23 WIB
Ketua Majelis Hakim Saipul Jamil Pindah ke Sidoarjo, Ada Apa?
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil, pindah tugas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, tak lama setelah vonis terhadap Saipul Jamil diduga bermasalah.

Terkait apakah kepindahan tersebut terkait kasus Saipul Jamil, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menegaskan Ifa Sudewi sudah lama dipromosikan menjadi Ketua PN Sidoarjo.

"Sudah lama dia TPM-nya, sudah lama dia itu, baru berangkat saja dia itu," kata Suhadi, Selasa (21/6/2016).
 
Suhadi menekankan surat keputusan untuk pindah tugas ke PN Sidoarjo sudah dikeluarkan sebelum kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Utara Rohadi muncul. Ifa Sudewi baru dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada Jumat (17/6/2016).

"Saya nggak tahu itu (kapan SK-nya dikeluarkan), kan di TPM dulu, kemudian baru tunggu keluar SK-nya baru berangkat hari Jumat lalu, kan dilantik Jumat lalu. Jadi sebelum ada kejadian itu udah keluar SK," kata Suhadi.

"Perputaran semua, sekarang dia jadi ketua pengadilan karena sebelumnya kan dia wakil ketua.Tapi tergantung kebutuhan, tapi biasanya paling lama tiga tahun atau lima tahun sudah bisa diputar. Untuk pimpinan itu kadang-kadang kurang dari itu karena kebutuhan untuk mengisi kekosongan," Suhadi menambahkan.

Seperti diketahui, JPU pada PN Jakarta Utara Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Namun, majelis hakim yang diketuai itu diketuai Ifa Sudewi hanya memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu panitera PN Jakarta Utara Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
 
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI