Beritakan Enno Terlalu Sadis, Dewan Pers Tegur Media Massa

Selasa, 21 Juni 2016 | 16:30 WIB
Beritakan Enno Terlalu Sadis, Dewan Pers Tegur Media Massa
Karyawati PT. Polyta Global Mandiri bernama Enno Farihah (19) menjadi korban perkosaan dan pembunuhan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers menerima ratusan pengaduan dari masyarakat selama tiga bulan terakhir. Salah satu yang diadukan ialah pemberitaan terhadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, bernama Enno Parihah (19).

"Sesuai salah satu fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 ayat (2) c yakni menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga memerhatikan pemberitaan yang berkembang dalam masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dalam diskusi bertajuk Pemberitaan Media yang Sadistis di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Djauhar mengatakan kasus yang menimpa Enno memang sangat kejam. Tetapi, bukan berarti media massa dibenarkan menyajikan penggambarannya sedemikian sadistis.

"Sejumlah media membuat pemberitaan sedemikian detil, bahkan secara terang-terangan memasang foto korban tanpa upaya untuk memblur sama sekali," kata dia.

Menurut Djauhar pemberitaan media massa sebagian melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Pasal 4 berisi tentang wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pemberitaan sadistis, kata dia, justru bisa menimbulkan inspirasi kepada psikopat untuk melakukan hal yang sama.

"Peristiwa kekejaman di media bisa menimbulkan inspirasi kepada para pelaku lain dan juga kepada psikopat lainnya untuk berbuat yang sama atau lebih kejam lagi. Misalnya kasus mutilasi, adanya robot gedek yang kemudian tidak lama diikuti kasus lainnya. Dengan memuat berita sadistis turut menciptakan inspirasi kepada pelaku," kata Djauhar.

Djauhar menambahkan Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan kepada media massa yang telah melanggar kode etik jurnalistik.

"Dewan Pers telah melayangkan surat peringatan keras kepada media-media tersebut untuk tidak mengulangi pemberitaan semacam itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI