Ini Penjelasan Jaksa Soal Replik Sidang Jessica yang Jadi Sorotan

Selasa, 21 Juni 2016 | 16:15 WIB
Ini Penjelasan Jaksa Soal Replik Sidang Jessica yang Jadi Sorotan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa penuntut umum menjelaskan jawaban yang mereka uraikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Dalam kasus ini, teman Mirna, Jessica Kumala Wongso, menjadi terdakwa tunggal.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan JPU lebih menekankan pada peran pelaku pembunuhan. Menurutnya berdasarkan pendapat hukum, unsur delik pembunuhan berencana tersebut lebih tergambarkan dari peran subyek bukan obyek atau alat untuk melakukan tindak pidana.

"Nah bagi kami, yang namanya perencanaan itu bukan uraian tentang objek, tapi uraian tentang subjek. Subjeknya itu karena berdasarkan argumentasi-argumentasi riset yang berdasarkan pendapat hukum, dan juridis prudensi dari suatu perundangan bahwa unsur perencanaan itu lebih pada perencanaan terhadap subyeknya, dimana apakah selama melakukan ada semacam niat bathin atau ketenangan dalam melakukan perencanaan itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Replik tersebut, kata dia, juga menguraikan kasus pembunuhan berencana cenderung menggambarkan niatan atau kehendak yang ditimbulkan pelaku hingga pada proses pelaksanaan pembunuhan.

"Nah itu subyeknya, bukan semata-semata pada alatnya apa yang dipakai. Namanya pembunuhan berencana itu dia merencanakan bunuh pakai pisau, ternyata bunuh pakai cangkul ya bisa saja. Intinya pembunuhan berencana adalah niat bathinnya. Tanggapan kami seperti itu," kata dia.

Sedangkan obyek yang disebutkan tersebut, kata Ardito, adalah racun sianida yang diduga digunakan untuk membunuh Mirna.

Ardito menambahkan replik tersebut telah menjelaskan darimana dan bagaimana sianida didapatkan Jessica.

"Jadi intinya tanggapan kita atas eksepsi penasihat hukum itu yang menyatakan unsur perencanaan itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, ‎kapan dia dapat, itu kan semua menurut kami sebuah uraian tentang obyek, obyeknya racun," kata dia.

Suara.com - Sebelumnya, tim pengacara Jessica mengatakan jawaban yang disampaikan jaksa penuntut umum justru mendukung nota keberatan yang mereka ajukan.

"Sebenarnya kalau kita perhatikan dengan cermat uraian jaksa itu justru memberikan dukungan kepada eksepsi kami," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengar pembacaan replik JPU.

Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.

"Justru itulah yang kami kutip dieksepsi kami karena JPU tidak menguraikan secara jelas darimana racunnya, bagaimana mengambil racun, apakah serbuk atau cairan terus dimasukkan kemana, cara membawanya bagaimana? Apa dalam botol atau dalam kotak. Itu semua rangkaian peristiwa yang tidak uraikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI