Menurutnya dalam replik, jaksa tidak menjelaskan fakta mengenai asal-usul sianida dan kronologis tindak pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
"Justru itulah yang kami kutip dieksepsi kami karena JPU tidak menguraikan secara jelas darimana racunnya, bagaimana mengambil racun, apakah serbuk atau cairan terus dimasukkan kemana, cara membawanya bagaimana? Apa dalam botol atau dalam kotak. Itu semua rangkaian peristiwa yang tidak uraikan," kata dia.