KPUD: Ahok Wajib Cuti Saat Masa Kampanye Pilkada

Selasa, 21 Juni 2016 | 15:29 WIB
KPUD: Ahok Wajib Cuti Saat Masa Kampanye Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) wajib cuti kalau nanti resmi ditetapkan KPUD menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Wajib, wajib (cuti). Begitu sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Sumarno mengatakan cuti harus sudah diajukan sebelum masa kampanye. Kampanye pilkada Jakarta akan dimulai tanggal 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2016.

"Jadi kalau misalnya Pak Ahok maju, begitu sudah ditetapkan calon, nanti mulai tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pokoknya cuti selama masa kampanye," kata Sumarno.

Sumarno berharap kepada Ahok untuk menaati UU tentang Pilkada.

"Yah ketentuan UU seperti itu, bukan KPU yang atur. UU yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR ada di pasal 70 ada klausul itu," ujarnya. "Nah sekarang sejak ditetapkan calon oleh KPU yang bersangkutan harus mengajukan cuti, 26 Oktober 2016, sejak 26 Oktober sudah efektif mengajukan cuti sampai hari pemungutan suara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI