Jaksa Bantah Ada Missing Link dalam Dakwaan Kasus Jessica

Selasa, 21 Juni 2016 | 14:22 WIB
Jaksa Bantah Ada Missing Link dalam Dakwaan Kasus Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum membantah adanya tahapan yang terpotong atau missing link dalam dakwaan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini menepis nota keberatan yang diajukan pengacara Jessica yang menyebut dakwaan jaksa tidak merinci kronologis dan asal-usul racun sianida dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan hal tersebut bukan merupakan gambaran dari rangkaian pembunuhan berencana. Hal itu, kata dia, merupakan penilaian yang cenderung keliru.

"Karena uraian tersebut seolah-olah hanya menitikberatkan suatu pembunuhan berencana terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana saja) dan mengabaikan peran subyek (pelaku tindak pidana)," kata Jaksa Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Dia menjelaskan jika dalam dakwaan tersebut, JPU seakan mengesampingkan peran pelaku untuk memperlihatkan kronologis terhadap dugaan pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana terhadap objek (alat untuk melakukan tindak pidana) saja dan mengabaikan peran subjek (pelaku tindak pidana) dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup bagi subjek," kata dia.

"Sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan (pertimbangan yang diambil secara tenang) untuk melakukan pembunuhan sebagaimana doktrin dan teori hukum pidana," Ardito menambahkan.

Hal tersebut, kata Ardito, juga tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Isinya, barang siapa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain sama sekali tidak mengharuskan atau mensyaratkan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap obyek (alat untuk melakukan tindak pidana).

"Melainkan penguraian tiga tahapan terhadap subjek (pelaku tindak pidana)," kata dia.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada missing link dalam dakwaan yang dipaparkan jaksa. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi di sidang perdana Jessica pada Rabu (15/6/2016).

"Jika memang Jessica didakwa pembunuhan berencana, penuntut umum harus memaparkan fakta-fakta perencanaan secara jelas, cermat, dan tepat. Sedangkan di sini, ada uraian yang melompat atau missing link yang menggambarkan putusnya fakta-fakta itu satu sama lain, sehingga uraian menjadi tidak jelas, tidak cermat, dan kabur," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI