Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta keberatan apabila setiap kantor kelurahan yang ada di Jakarta dijadikan tempat verifikasi bagi pendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta yang maju melalui jalur independen.
Verifikasi faktual bagi calon independen kalau menurut jadwal akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016. Petugas Panita Pemungutan suara akan menyambangi langsung para pendukung pasangan calon independen, apabila 11 hari tidak bertemu pasangan calon, maka pendukung pasangan calon independen diminta datang ke setiap kelurahan dengan dikasih waktu tiga hari.
"Komisi A keberatan kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, apalagi kalau jumlahnya tidak wajar. Kalau di bawah 200 di tolerir. Saya berpendapat kantor kelurahan bukan tempat verifikasi 3 hari," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif saat rapat dengan KPUD DKI di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menanggapi hal ini, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai Revisi UU Pilkada pasal 48 ayat 3b menyebutkan apabila KPUD tidak bertemu dengan pendukung perseorangan tim pasangan calom diminta dihadiri ke kantor PPS yang ada di kelurahan.
"Tiga hari itu (masuk) dalam rentang waktu 14 hari, memang menggunakan (kantor) kelurahan. Kalau jumlahnya banyak 3 hari menggangu kelurahan," kata Sumarno.
Meski begitu, KPUD DKI juga akan melakukan konsultasi dengan KPU RI soal adanya keberatan dari Komisi A DPRD kalau setiap kantor kelurahan digunakanya untuk verifikasi pendukung pasangan calon.
"Kami (akan) sampaikan ke KPU RI, apakah dimungkinkan di kelurahan, misal gedung atau gor yang nggak ganggu aktivitas kelurahan, yang jelas kami memahami akan banyak skali pendukung. Kami konsultasi dengan komisi A terkait ini," ujar Sumarno.