Forum Indonesia untuk Transparansi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan publik menolak Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Menurut mereka yang diuntungkan oleh UU ini kalau disahkan adalah konglomerat dan koruptor yang selama ini menyimpan harta di luar negeri.
"Siapa sebenarnya yang akan diuntungkan dari UU tax amnesty ini? Tidak lain hanyalah elit, konglomerat, serta koruptor yang melarikan uangnya ke luar negeri. Lalu siapa konglomerat itu? Dugaannya adalah yang dulu merampok uang negara melalui skandal BLBI," kata Manager Advokasi Seknas Fitra, Apung Widiadi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Menurut Apung pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyebut kalau UU tersebut disahkan akan ada uang senilai Rp8 ribu triliun yang kembali ke Indonesia, tidak benar. Menurut dia, kalau UU tersebut disahkan hanya ada sekitar dua sampai tiga persen uang dari jumlah tersebut atau sekitar Rp59 triliun sampai Rp60 triliun yang masuk ke APBN.
"Kami menilai, uang ini tidak akan dapat menyelamatkan APBN. Bahkan Bank Indonesia juga menilai hanya Rp59 triliun yang akan masuk APBN. Menko Perekonomian telah menegaskan uang tax amnesty tidak akan dapat menutup defisit pendapatan negara," kata Apung.
Fitra menduga tertutupnya pembahasan RUU tersebut di DPR selama ini terjadi karena sebagian pembahasnya yakin tidak akan memberikan manfaat bagi negara.
"Fitra meminta KPK untuk mengawasi adanya indikasi transaksional dalam pembahasan RUU ini," kata Apung.
"Siapa sebenarnya yang akan diuntungkan dari UU tax amnesty ini? Tidak lain hanyalah elit, konglomerat, serta koruptor yang melarikan uangnya ke luar negeri. Lalu siapa konglomerat itu? Dugaannya adalah yang dulu merampok uang negara melalui skandal BLBI," kata Manager Advokasi Seknas Fitra, Apung Widiadi, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Menurut Apung pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang menyebut kalau UU tersebut disahkan akan ada uang senilai Rp8 ribu triliun yang kembali ke Indonesia, tidak benar. Menurut dia, kalau UU tersebut disahkan hanya ada sekitar dua sampai tiga persen uang dari jumlah tersebut atau sekitar Rp59 triliun sampai Rp60 triliun yang masuk ke APBN.
"Kami menilai, uang ini tidak akan dapat menyelamatkan APBN. Bahkan Bank Indonesia juga menilai hanya Rp59 triliun yang akan masuk APBN. Menko Perekonomian telah menegaskan uang tax amnesty tidak akan dapat menutup defisit pendapatan negara," kata Apung.
Fitra menduga tertutupnya pembahasan RUU tersebut di DPR selama ini terjadi karena sebagian pembahasnya yakin tidak akan memberikan manfaat bagi negara.
"Fitra meminta KPK untuk mengawasi adanya indikasi transaksional dalam pembahasan RUU ini," kata Apung.