Jaksa Penuntut Umum mengaku memiliki alasan untuk menyanggah eksepsi tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang mempertanyakan soal kadar sianida yang ada ditubuh Wayan Mirna Salihin yang tidak dijelaskan secara rinci di dalam dakwaan.
Jaksa Ardito Muwardi menilai jika penjelasan tersebut nantinya akan dijelaskan oleh ahli toksikologi dan kedoketeran forensik.
"Maka untuk menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa tersebut dalah sudah merupakan materi pokok perkara karena hanya dapat dijelaskan oleh para ahli toksikologi dan kedokteran forensik yang akan memberikan keterangannya dalam tahap pembuktian dengan didukung oleh bukti-bukti atau scientific evidence yang akan disajikan dan diuji di muka persidangan," kata Ardito saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Soal asal-usul sianida yang dipermasalahkan pihak Jessica juga dianggap sebagai pemahaman keliru. Pasalnya, kata Ardito hal tersebut hanya bisa dijelaskan oleh ahli yang nantinta akan dihadirkan di sidang lanjutan.
"Penuntut Umum menilai bahwa asumsi tersebut adalah sebuah pemahaman yang keliru karena Penasehat Hukum bukanlah ahli dalam bidang ilmu Toksikologi ataupun Kedokteran Forensik," katanya.
Jaksa menilai jika eksepsi yang diajukan oleh pihak Jessica tidak didasari oleh pondasi hukum yang kuat dan bertentangan dengan aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga Keberatan eksepsi terhadap permasalahan ini sudah keluar dan bertentangan dengan ketentuan dari Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sebagai syarat sah pengajuan Nota Keberatan atau eksepsi," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menyoalkan soal hasil visum yang tidak menjelaskan soal kadar sianida yang ada di dalam tubuh Mirna. Hal tersebut dituangkan dalam eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU.
Di dalam dakwaan JPU, tidak dijelaskan secara rinci soal kandungan sianida yang diduga menjadi penyebab kematian Mirna. Bahkan, pihak Jessica menganggap jika dakwaan JPU tersebut kabur, tidak cermat dan tidak lengkap.