Kasus dugaan hilangnya salah satu bayi kembar Raudiah Elva Ningsih (37) di Rumah Sakit Harapan Jayakarta, Jalan Bekasi Timur, Nomor 6, Jakarta Timur, belum mendapatkan penyelesaian.
Pasalnya, keterangan yang diberikan keluarga Raudiah dibantah oleh pihak rumah sakit.
Raudiah yang didampingi oleh Komisi Perlindingan Anak, mengatakan bahwa sebelumnya dia didiagnosa sedang mengalami hamil kembar, namun pihak RSHJ menyatakan bahwa Raudiah merupakan ibu dengan kehamilan tunggal.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyarankan kepada keluarga Raudiah untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Sudah benar langkah pasien dengan meminta pendampingan Komisi Perlindungan Anak, namun saya usul pasien juga harus melaporkan dugaan ini pada pihak yang berwajib," kata Irma, di komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Menurut Irma, dengan bukti hasil USG kandungan dari rumah sakit sebelumnya, Raudiah sudah cukup memiliki bukti untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Irma mengkhawatirkan, kasus tersebut merupakan ada kaitannya dengan penjualan manusia.
"Karena dengan hasil USG dari beberapa klinik itu sudah bisa jadi dasar pasien untuk melaporkan kecurigaannya, karena dikhawatirkan terjadinya huma trafficking," tutur Irma.
Irma melanjutkan, pelaporan kepada pihak berwajib sangat dibutuhkan, agar dilakukan invetigasi untuk mendapatkan kejelasan dari kasus tersebut.
"Melaporkan untuk dilakukan investigasi, Itu hak pasien sepanjang kita tetap memegang azaz praduga tidak bersalah," kata Irma.