Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku

Selasa, 21 Juni 2016 | 13:14 WIB
Ayah Mirna: Sampai Kapan Pun, Jessica Nggak Bakal Ngaku
Ayah Wayan Mirna Salihin bernama Darmawan Salihin (kemeja putih) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/[suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, terus memantau sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso hingga divonis.

"Filmnya belum selesai, gue mau lihat nanti sampai habis, biar gue mau lihat mana koboy-nya mana banditnya," kata Darmawan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Darmawan mengaku sudah mengantongi banyak informasi mengenai perilaku Jessica sejak kecil. Jessica merupakan teman satu kampus Mirna saat menempuh studi di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus tahun 2008.

"Nggak usah persiapan, ini saya udah jadi profesor, saya sudah pelajari tingkah laku dia (Jessica) dengan sama anak saya dari SD sampai universitas," kata Darmawan.

Darmawan menilai Jessica tidak akan mengakui membunuh Mirna sampai diputuskan oleh hakim.

"Jadi emang harus begitu, ini kan pembunuhan nih ya dari seribu orang satu pun nggak ada yang ngaku. Ini kejadian juga sama Jessica sehingga sampai kapan pun dia (Jessica) nggak bakal ngaku sudah membunuh anak saya," kata dia.

Dalam sidang lanjutan hari ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Jessica.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak keberatan dan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa Ardito Muwardi di pengadilan.

Alasan JPU meminta hakim menolak eksepsi tim pengacara Jessica lantaran tanggapan atas dakwaan jaksa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI