Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica

Selasa, 21 Juni 2016 | 13:07 WIB
Kopi Maut, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Keberatan Jessica
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI