Suara.com - Jaksa penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (21/6/2016).
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut. Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan jawaban di PN Jakarta Pusat.
Alasan JPU meminta hakim menolak eksepsi pihak Jessica lantaran tanggapan atas dakwaan jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut seluruh alasan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk ditolak," katanya.
Jaksa, kata dia, juga meminta hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan terhadap Mirna kembali memeriksa surat dakwaan nomor Reg. PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica yang telah disusun sesuai ketentuan Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan doktrin maupun teori hukum pidana.
"Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata dia.
Jaksa juga meminta majelis hakim tetap melanjutkan sidang perkara yang menjerat Jessica.
Menanggapi hal tersebut, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta persidangan memberikan waktu kepada untuk menanggapi tanggapan JPU. Tetapi, ketua majelis hakim Kisworo menolak permintaan tersebut.
"Usulan penasihat hukum untuk memberikan kesempatan lagi memberikan tanggapan, majelis tidak menyetujuinya," kata Kisworo.
Setelah itu, persidangan hari ini ditutup dan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela.