Sementara tujuh pelaku lain fungsinya mencari para korban yang akan membeli mobil lelangan kepada tersangka AW, yang berpura pura sebagai oknum polisi tersebut. Dimana ada jatah kepada masih masing pelaku dari hasil penipuan tersebut.
"Pelaku lain AP, MA, ES, WK, IJSG, dan MRZ mendapatkan Rp.15 juta,"kata Awi.
Untuk pelaku SW sebagai penampung sisa uang hasil penipuan untuk membiayai hidup AW didalam penjara.
"SW penampung sisa uang, untuk biaya kebutuhan AW selama berada di didalam Penjara," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan tersangka dikenakan pasal pasal 378 KUHP atau pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.