Subdit VI Ranmor Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka penipuan penawaran mobil di Carefour Sektor tujuh Bintaro, Tangerang Selatan, pada Selasa(17/5/2016).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap berinisial AP, MRZ, IJSG, WK, AW, MA, ES, dan SW yang memiliki fungsi masing masing dalam melakukan aksinya.
Awi menjelaskan kronologis pelaku AW melakukan aksi penipuan tersebut. Dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri.
"Tersangka AW, adalah pelaku utama sebenarnya dia sudah ditahan di Lapas Siborong borong, Sumatera utara,"kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
Awi melanjutkan, dalam melakukan aksinya didalam lapas, penipuan tersebut dilakukannya dengan cara menghubungi korban dengan cara menelepon korban, menawarkan sebuah mobil lelangan.
"Penipuan ini dengan cara menelpon korban dan mengaku sebagai pejabat Polri. Kemudian menawarkan berbagai macam kendaraan mobil mewah lelang dengan harga murah dari harga yang pasaran,"kata Awi
Dimana korban tergiur akan harga murah sebuah kendaraan tersebut dan pelaku meminta untuk korban membayar uang muka terlebih dahulu.
"Korban terayu dengan lelang itu karena ditawarkan mobil Toyota Fortuner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (21/6/2016).
Lanjut Awi korban diminta membayar sejumlah uang sebesar 30 persen dari harga mobil yang ditawarkan dari total harga mobil Rp363 juta.
"Kami tidak bisa sampaikan korban siapa ya, yang jelas korban berada di Jakarta yang dijanjikan toyota Fortuner dan sudah membayar tanda jadi Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas atas nama pelaku lain berinisial AP,"ujar Awi.