Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB
Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi. Ryan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait peringanan putusan perkara pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil terhadap DS yang melibatkan tersangka Bertha Natalia.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa(21/6/2016).
 
Selain Ryan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai swasta, Aminudin. Dia juga diperiska sebagai saksi untuk tersangka yang sama dengan Ryan.
 
Untuk diketahui, KPK menetapakan kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan. Selain itu,  KPK juga menetapkan Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dua pengacara Saipul: Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka. 
 
Mereka diamankan KPK  lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
 
Sementara itu,  Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan terhadap remaja pria dibawah umur yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.
 
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI