Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply pada APBD Perubahan DKI Jakarta 2014.
"Ini melengkapi data untuk (anggota mantan DPRD yang jadi tersangka) DPRD, kasus UPS. Hanya lima pertanyaan saja (dari penyidik)," kata Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ahok menambahkan penyidik bareskrim tadi meminta penjelasan tambahan menyangkut berita acara pemeriksaan.
Ketika dimintai penjelasan lebih jauh mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik, Ahok tidak menjelaskan secara detail.
"Soal surat saja, penyidik ingin tahu surat yang saya buat sama Pak Jokowi dulu," kata Ahok.
Ketika ditanya apakah masih akan ada tersangka lagi, Ahok meminta wartawan tanya ke penyidik.
Kedatangan Ahok nyaris luput dari pantauan media massa. Agenda pemeriksaa hari ini tak tercatat dalam agenda kegubernuran. Dia meninggalkan Bareskrim menggunakan mobil Land Cruiser hitam nomor polisi B 1966 RFP sekitar jam 10.00 WIB.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Indarto mengatakan Ahok dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Firmansyah dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.
Dalam kasus UPS, kepolisian telah menetapkan lima tersangka, selain Fahmi dan Firmansyah adalah pemimpin PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo dan, bekas Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.