Tahapan Pilkada yang Harus Diikuti Ahok, Termasuk yang Ditakuti

Selasa, 21 Juni 2016 | 11:47 WIB
Tahapan Pilkada yang Harus Diikuti Ahok, Termasuk yang Ditakuti
Rapat Komisi D DPRD DKI dan KPUD DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta untuk membahas tata cara verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai, Selasa (21/6/2016).

Ketua KPUD Sumarno mengatakan verifikasi pasangan calon kepala daerah independen akan dimulai 21 Agustus sampai 3 September 2016.

"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A, DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Kalau nggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari nghak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," Sumarno menambahkan.

Untuk mengetahui secara lebih lengkap, berikut ini adalah tahapannya.

1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016

3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) - 21 Agustus 2016 - 3 September 2016

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 - 18 September 2016

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) - 19 September 2016 - 21 September 2016

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon - 19 September 2016 - 25 September 2016

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 22 Oktober 2016

8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 - 23 Oktober 2017

9. Masa kampanye - 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017

10. Pemungutan suara - 15 Februari 2017

11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara - 25 Februari 2017 - 27 Februari 2017

12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan - 10 Maret 2017 - 12 Maret 2017

13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan - sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi.

14. Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK -
paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan

15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih - 11 Maret 2017 - 13 Maret 2017

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Riano P. Ahmad. Selain dari KPUD, rapat dihadiri, antara lain Wakil Ketua Komisi A Petra Lumbung dan Sekretaris Komisi A Syarif serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI