Tahapan Pilkada yang Harus Diikuti Ahok, Termasuk yang Ditakuti

Selasa, 21 Juni 2016 | 11:47 WIB
Tahapan Pilkada yang Harus Diikuti Ahok, Termasuk yang Ditakuti
Rapat Komisi D DPRD DKI dan KPUD DKI Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP - paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Riano P. Ahmad. Selain dari KPUD, rapat dihadiri, antara lain Wakil Ketua Komisi A Petra Lumbung dan Sekretaris Komisi A Syarif serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI