Suara.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta untuk membahas tata cara verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai, Selasa (21/6/2016).
Ketua KPUD Sumarno mengatakan verifikasi pasangan calon kepala daerah independen akan dimulai 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," kata Sumarno di ruang rapat Komisi A, DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kalau nggak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari nghak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," Sumarno menambahkan.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap, berikut ini adalah tahapannya.
1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016
2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 sampai 12 Agustus 2016
3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan) - 21 Agustus 2016 - 3 September 2016
4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi - 16 September 2016 - 18 September 2016
5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) - 19 September 2016 - 21 September 2016