Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut jika kliennya tidak memiliki catatan kriminal seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa penuntut umum (JPU). Otto mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada Konsulat Jenderal Indonesia di Australia.
"Ternyata tidak ada criminal record jessica. Sekarang kami minta dilegalisir di Konjen Indonesia di Australia. Itu bisa jadi gambaran hakim. Jangan infomasi keliru Jessica, menghukum Jessica," kata Otto jelang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dia menilai polisi dan JPU salah tafsir mengenai informasi dari kepolisian Australia (AFP) terkait kasus kecelakaan mobil yang dialami Jessica di Australia.
"Saya melihat yang di berkas itu bukan criminal record, salah tafsirkan. Ada seperti contoh Jessica dipanggil pengadilan untuk bersidang di pengadilan karena nabrak tembok. Kalau nabrak tembok kan ada persidangan gangi rugi. Ini ada case. Bukan kriminal," katanya.
Dia juga mengatakan jika insiden kecelakaan di Australia itu masuk dalam kasus perdata dan tuntutannya hanya ganti rugi.
"Kalau ini on going. Tuntutan ganti rugi, bukan pengadilan. Kalau criminal record, harus ada putusan hukum," kata dia.
Hari ini, PN Jakpus menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan pihak terdakwa Jessica pada sidang sebelumnya. Meski sidang belum dimulai, nampak sejumlah kelurga dan kerabat Mirna telah memasuki ruang sidang Kartika 1. Dari pihak keluarga yang hadir di sidang tersebut diantaranya Ayah Mirna, Darmawan Salihin, Sendy (saudari kembar Mirna) dan Arief Soemarko (suami Mirna).