Ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menilai jika eksepsi yang telah dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso karena pihak Jessica ketakutan atas dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
"Dia tahu ini kenapa minta eksepsi, dia muka ketakutan," kata Darmawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Darmawan juga mengaku tidak khawatir setelah Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan ditunjuk menjadi ketua tim kuasa hukum Jessica. "Makanya panggil Otto si Yudi, makanya buru-buru eksepsi lo, ketakutan," kata Darmawan.
Darmawan sendiri yakin nantinya Majelis Hakim bisa memutuskan sidang tersebut secara adil. "Pokoknya intinya Yudi pake tim lain, nggak liat itu, kita mah rapat, nanti dilihat kalian bisa bengong, Pak Hakim kan orang smart, semua itu pinter."
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.