Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bos PT.Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan pada Selasa(21/6/2016). Pada hari ini, Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang terjerat dalam kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Aguan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heliawati Alias Lia yang bekerja sebagai karyawati di PT. Agung Sedayu Group dan Trian Subekhi,seorang wiraswasta.
Sejauh ini, Penyidik KPK telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Anggota DPRD DKI, Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Merek diantaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Hingga saat ini KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dengan demikian, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.