PDIP Pastikan Tak Akan Lengserkan Ahok di Tengah Jalan

Selasa, 21 Juni 2016 | 10:29 WIB
PDIP Pastikan Tak Akan Lengserkan Ahok di Tengah Jalan
Ketua DPRD DKl Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (11/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menegaskan tak akan menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Prasetio Edi Marsudi memastikan fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI tidak akan mengajukan HMP. Sebagai partai pendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ia akan mengawal sampai 2017.

"Kan PDIP tetap menjaga Ahok-Djarot sampai 2017. Kita sebagai partai pendukung jadi kita harus menjaga," ujar Prasetio kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Prasetio yang juga merupakan Sekretaris DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta akan menuruti perintah Ketua Umum Partai, Megawati Soekarnoputri serta DPP, yakni akan mengawal pemerintahan Ahok-Djarot hingga kelar masa jabatan.

"Kan perintah DPP kan tetap menjaga Ahok-Djarot, ini perintah partai bukan perintah gue. Gue mah perintah partai apa ya gue laksanakan. Kalau perintah partai tidak ya tidak. Instruksinya jelas," katanya.

Prasetio membantah HMP yang tengah disuarakan oleh politisi yang tidak suka dengan kepemimpinan Ahok di DPRD DKI Jakarta tidak akan berjalan karena fraksi PDIP di DPRD menolak.

"Bukan (nggak jalan HMP), bahwa PDIP ini partai pendukung pasangan Jokowi-Ahok pilkada 2012 dan perintah DPP partai untuk menjaga Ahok-Djarot sampai selesai. Itu saja," katanya.

Diketahui, hingga Kamis (2/6/2016), tercatat ada 17 anggota DPRD DKI yang menandatangani surat dukungan menghidupkan HMP, mereka berasal dari empat fraksi, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah memberi tanda tangan ada 13 nama, yakni Mohamad Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, Mohamad Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.

Fraksi PPP dua nama, yakni Abraham Lunggana dan Riano. Fraksi Partai Demokrat-PAN, satu orang Mujiono. Dan satu dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ramli.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

HMP kembali santer karena warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Utara saat melakukan akdi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, mereka meminta para anggota dewan untuk bisa melengserkan Ahok. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI