Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda mendengar replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
"Nggak ada persiapan khusus, biasanya kan jaksa bantah," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menurutnya hingga kini belum ada bukti kuat jika kliennya terlibat menjadi pelaku tunggal terkait kasus pembunuhan Mirna.
"Kita nggak berfikir supaya menang dalam kasus ini, yang penting kebenaran terungkap. Kan kasihan kalau nggak terbukti bersalah harus dihukum," katanya.
Otto juga mempermasalahkan soal cacatan kriminal Jessica di Australia yang menjadi alat bukti polisi dan JPU. Dia menganggap informasi yang diperoleh dari kepolisian Australia (AFP) terkait kasus kecelakaan tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan kopi maut Mirna.
"Kan kasus yang di Australia juga nggak berkaitan. Cuma mau menggambarkan Jessica saja. Kasus pelanggaran lalu lintas di sana belum selesai, itu kan perdata. Hanya ganti rugi, belum karena udah keburu ke sini," kata Otto.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu. Di sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica juga telah menyatakan tanggapan atau eksepsi kepada JPU terkait dakwaan yang telah dituduhkan kepada kliennya.