Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 Juni 2016 | 00:08 WIB
Kejaksaan Bantah Kasus La Nyalla Sudah Lengkap
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Selasa (31/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial untuk Kadin Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti telah lengkap atau P21.

"Enggak, siapa bilang (sudah lengkap)," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung di Jakarta, Senin (20/6/2016).

Ia juga menambahkan penahanan La Nyalla diperpanjang kembali sampai 40 hari ke depan karena masih ada satu surat yang belum ada izin persetujuan penyitaan dari pengadilan.

"Surat persetujuan itu belum dikeluarkan sampai sekarang," katanya.

Menurut Maruli, pihaknya sudah dua kali meminta izin kepada pengadilan, tetapi selalu ditolak.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai, sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dikembangkan.

"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU. Kita tunggu saja nanti ya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan lokasinya.

"Kalaupun tidak di Surabaya, kami harus melalui persetujuan MA lagi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI