TSK Korupsi Bank Sumut Diperiksa 5 Jam

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 20 Juni 2016 | 22:10 WIB
TSK Korupsi Bank Sumut Diperiksa 5 Jam
Kantor Bank Sumut [banksumut.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa lima tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013 pada Senin (20/6/2016). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar lima jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobi Sandra di Medan, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka itu berlangsung aman, tertib, lancar, dan tidak ada kendala.

Kelima tersangka yang diperiksa itu, berinisial MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang sudah pensiun.

Kemudian, tersangka Z yang sebelumnya Pemimpin Logistik Divisi Umum dan Pls Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga sudah memasuki Masa Persiapan Pensiunan (MPP).

Setelah itu, tersangka JS, Ketua Panitia Pengadaan Barang yang kini bertugas di Kisaran, IP Kepala Divisi Bank Sumut masih aktif bertugas, dan H selaku Direktur CV SP yang merupakan rekanan pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Sandra menjelaskan, kelima tersangka diperiksa di salah satu ruangan pidana khusus Kejati Sumut.

"Pemeriksaan selanjutnya belum diketahui kapan akan dilaksanakan, tergantung pada pihak penyidik Kejati Sumut," katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut, telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembelian kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013. Penyidik Kejati pada Rabu (15/6/2016) telah menyita 40 dokumen terkait kasus ini.

Dokumen yang disita terkait dengan pertanggungjawaban keuangan di Bank Sumut. Penyitaan dokumen penting tersebut, dipimpin Ketua Tim yakni RO Panggabean dari Kejati Sumut.

Data yang diperoleh menyebutkan, pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

REKOMENDASI

TERKINI