Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Mustafa Kamal mengkritik penggunaan kata ultimate pada terminal baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Segala aktifitas perdagangan harus menggunakan bahasa Indonesia, tapi ada bandara yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Bagaimana bandara baru terminal 3 menggunakan bahasa asing yaitu ultimate?” kata Mustafa dalam rapat paripurna Ke 30 masa persidangan V tahun sidang 2015-2016.
Kritik Mustafa mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut dia, salah satu pertimbangan dikeluarkannya UU tersebut adalah bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
“Kita sudah punya UU penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yg digunakan di wilayah Indonesia,” kata mustafa.
Politisi PKS meminta pemerintah tegas melaksanakan amanat UU Nomor 24. Jika dibiarkan, kata dia, penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia di negerinya sendiri.
“Kalau kita tidak tegas sejak dini, maka penggunaan bahasa asing akan melebihi bahasa Indonesia. Apakah kita akan menamakan gedung DPR dengan bahasa asing? Indonesia seperti bukan di rumahnya sendiri,” kata Mustafa.
Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunda pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, Terminal 3 Ultimate akan digunakan untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia saat arus mudik Lebaran.