Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK

Senin, 20 Juni 2016 | 20:12 WIB
Bereskan Kasus La Nyalla, Kejaksaan Minta Bantuan KPK
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) [Antara Foto/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggarap kasus Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti. Permintaan tersebut diajukan Kejaksaan setelah menemukan sejumlah kendala dalam kasus tersebut.

"Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti ada audit mengenai konstruksi ya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).

Menurut dia, biaya audit itu cukup besar. Sementara, anggaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa termakan banyak, hanya untuk menangani satu perkara ini.

"Kita minta dukungan KPK untuk ahli, nanti hasilnya buat kita," ujarnya.

Dia juga mengaku, bila Kejaksaan juga terhambat dalam mendapatkan persetujuan penyitaan dari pengadilan dalam perkara dugaan pencucian uang. Padahal, tambahnya, Kejaksaan sudah mengirimkan surat dua kali.

"Nah, kita kordinasi dengan KPK. Dengan koordinasi supervisi KPK, mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait ya," ucap Arminsyah.

Penyidikan perkara La Nyalla, kata dia, sudah hampir selesai. Salah satunya, tinggal menunggu persetujuan penyitaan. Dia belum bisa pastikan apakah nantinya La Nyalla akan disidang di Jakarta atau Surabaya.

"Pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sanalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk baca situasi. Kalau memang enggak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," pungkasnya.

Diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada Tahun 2012.

Kejati Jatim juga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada perkara tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah dari rekening La Nyalla yang sebagian besar masuk ke rekening keluarganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI