"Kita pertimbangkan kejadian kemarin, adanya perusakan rumah dinas. Tapi aparat keamanan di sana adalah pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk membaca situasi, kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," ungkap Arminsyah.
La Nyalla disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dana Rp5,3 miliar tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar. (Antara)