Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan menindaklanjuti temuan hasil investigasi yang menyatakan, adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Menurutnya, jika hasil temuan BPK menyebutkan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak dilanjuti, bisa melanggar konstitusi.
Hal ini menyusul pernyataan Ketua KPK, bahwa tidak adanya kerugian negara dalam pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Di Undang-Undang, kalau apa yang dilakukan BPK tidak ditindaklanjuti, berarti melanggar konstitusi. Saya katakan, lima tahun, sepuluh tahun, tetap sepanjang tidak dibenahi, kerugian negaranya tetap ada," ujar Harry di Gedung BPK, Jakarta, Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Tak hanya itu, Harry menuturkan, BPK tidak akan melakukan melakukan pengecekan ulang hasil investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras termasuk pengecekan lokasi.
"Nggak perlu kamu menguji lagi, itu sudah final. BPK tidak perlu follow up. Saya tegaskan, hasil audit investigasi sudah final dan mengikat," ucapnya.
Lebih lanjut, Harry menegaskan, BPK tidak bisa diintervensi pihak manapun.
"Kami nggak bisa diintervensi oleh siapapun. Terima kasih atas masukannya, tetapi kami bekerja secara profesional," ungkapnya.