Suara.com - Kepolisian Indonesia berjanji untuk melindungi jemaat Ahmadiyah di Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur. Jemaat di sana dipaksa untuk menandatangani surat keluar dari ajaran Ahmadiyah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengklaim kepolisian setempat sudah melakukan antisipasi. Salah salah satunya dengan menginapkan 8 jemaat di Polsek Sambelia.
"Sudah dilakukan langkah-langkah dan tentunya ini menjadi hal yang diprioritaskan. Karena kita tidak ingin tindakan yang sifatnya intoleransi ini berkembang. Jadi sudah diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah," kata Boy Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
Boy menjelaskan saat ini kedelapan jemaat Ahmadiyah sudah dibawa ke Polres Lombok timur. Langkah itu dilakukan untuk melindungi mereka dari sasaran kekerasan.
"Itu tidak ada pilihan lain, dilarang masyarakat main hakim sendiri. Dilarang melakukan tindakan tindakan yang merugikan orang lain. Tetap semua mengedapankan cara-cara yang damai dan dialog. Itu sudah ada polanya. Tapi kalau masyarakatnya membandel maka akan berhadapan dengan hukum," ujar Boy.
Sabtu 18 Juni 2016 telah terjadi pemaksaan untuk keluar dari Ahmadiyah kepada anggota Ahmadiyah di desa Dusun Bagik, Desa Bagik Manis, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pemaksaan itu didukung oleh Kepala Desa Bagik Manis bersama para kepala dusun. Mereka memaksa jemaat menandatangani surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah.
Kejadian ini diawali oleh sikap kepala desa bersama kepala dusun yang melaporkan anggota Ahmadiyah yang melaksanakan ibadah shalat tarawih pada hari Selasa malam, 14 Juni 2016 kepada Camat Sambelia dan Kapolsek Sambelia. Kemudian 8 orang Ahmadiyah dipaksa menginap di Polsek dan selanjutnya dipindahkan ke Polres Lombok Timur selama 4 hari dengan alasan pengamanan dari ancaman amuk masa.