Suara.com - Ketua DPR Ade Komaruddin meminta klarifikasi penghapusan perda ke pemerintah. Perda yang dihapus mencapai 3.143 buah.
Penjelasan pemerintah itu, kata Ade, bisa dilakukan di Komisi II DPR, ketika ada rapat dengan Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri. Sebab, ada sejumlah fraksi yang meminta Perda-perda ini dipaparkan ke publik biar transparan.
"Saya kira yang sebaiknya dilakukan pemerintah, nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, komunikaiskan saja dengan DPR Komisi II tentang rencana itu dan apa konten yang dilakukan pembatalan itu, supaya tidak simpang siur," kata Ade di DPR, Senin (20/6/2016).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 3.143 tentang Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Presiden Jokowi mengatakan, Perda itu dicabut karena dianggap bermasalah yang di antaranya, menghambat perekonomian daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha.
"Peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," kata Presiden Jokowi, Senin (13/6/2016) pekan lalu.