Soal Kasus Sumber Waras, DPR Minta BPK dan KPK Berkomunikasi

Senin, 20 Juni 2016 | 13:26 WIB
Soal Kasus Sumber Waras,  DPR Minta BPK dan KPK Berkomunikasi
Rumah Sakit Sumber Waras. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR Ade Komarudin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjalin komunikasi lebih baik lagi. Terutama mengenai kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
 
"Yang pasti bahwa saya menginginkan antar lembaga itu saling menghargai, menghormati, menghormati, masing-masing," kata Ade di DPR, Senin (20/6/2016).
 
BPK dan KPK berbeda pandangan soal perkara Sumber Waras ini. BPK menyebut ada indikasi kerugian negara dalam perkara pembelian lahan ini, sedangkan KPK menganggap tidak ada tindakan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
 
Menurut Ade, kedua lembaga yang dijamin secara konstitusional ini perlu melakukan komunikasi dengan baik atas perkara itu.
 
"Saya sudah konfirmasi ke BPK tentang yang disampaikan pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) di Komisi III. Saya sampaikan kepada teman-teman BPK, lakukan komunikasi dngn baik antara BPK dan KPK," kata dia.
 
"Karena itu, hanya dengan komunikasi yang baik semua bisa diselesaikan. Kita ngurus negara ini‎ tentu ingin bekerja sebaik-baiknya. Kalau ada miss kita komunikaiskan dengan baik antar lembaga negara," tambah Politikus Golkar ini.
 
Sebagaimana diketahui, BPK dan KPK menarik kesimpulan yang berbeda terkait kasus RS Sumber Waras. Hasil audit BPK menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu penyebabnya adalah pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. 

Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
 
KPK akhirnya mengusut perkara ini. Namun berbeda dengan BPK, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa sejauh ini KPK belum menemukan indikasi perbuatan tindak pidana dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI