Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa. Ya apa nantinya jawaban dari Jaksa, iya itu aja. Besok agendanya mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).
Menurut Andi, kemungkinan nantinya tim kuasa hukum akan langsung menanggapi pembacaan jawaban JPU terkait eksepsi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," katanya
Lebih lanjut, Andi mengatakan rencananya dalam sidang tersebut ibunda Jessica akan hadir.
"Besok itu diperkirakan ada, (ibunya Jessica)," katanya.
Rencananya sidang lanjutan yang akan dipimpin Majelis Hakim Kisworo itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya kabur atau tidak mendasar.
"Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga tidak percaya. Ini kasus yang aneh karena Jessica dituduh membunuh berencana padahal tak ada seorang pun yang melihat," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba saat membacakan nota pemberatan atau eksepsi menggangapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Dia juga mempertanyakan tuduhan kepada kliennya soal sianida yang dituangkan ke es kopi yang diminum Mirna. Pasalnya, kata dia, JPU tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessiva membunuh Mirna dengan racun siandia.