Simpan Airsoft Gun Ilegal, Polisi Tangkap Warga di Depok

Senin, 20 Juni 2016 | 12:38 WIB
Simpan Airsoft Gun Ilegal, Polisi Tangkap Warga di Depok
Ilustrasi airsoft gun jenis pistol. [Gualberto107/ freedigitalphotos.net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah meringkus seorang warga berinisial MAM (33) lantaran menyimpan  Airsoft Gun dan peluru gotri 25 secara ilegal. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Pajajaran, Depok II Tengah, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/6/2016).

"Kami mengamankan pelaku Ardhy karena menyimpan senjata airsoft gun secara ilegal," kata Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Andi Adnan melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (20/6/2016).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan ketika polisi mengendus adanya permainan soal penyewaan kendaraan yang dilakoni pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata pelaku memiliki senjata airsoft gun saat polisi menggeledah isi lemari kamar pelaku.

"Darinya ditemukan senjata airsoft gun berikut peluru gotri 25 biji di dalam lemari pakaian. Yang bersangkutan mengaku menyimpan airsoft gun hanya untuk gagah-gagahan saja," beber Andi.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya seperti satu unit airsoft gun tipe pistol M 191141 US Army warna hitam buatan Taiwan, dan 25 buah peluru gotri.

Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini tengah digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut terkait asal-asul kepemilikan senjata airsoft gun secara ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI