Suara.com - Senin (20/6/2016) hari ini, Rapat Paripurna membacakan surat Presiden tentang penunjukan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri). Dalam surat, Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian.
Selain, surat mengenai Kapolri, ada dua surat lainnya yang dikirimkan Presiden Jokowi ke DPR. Di antaranya, surat pembentukan Perppu Kebiri dan surat tentang balasan pelarangan rapat Menteri BUMN Rini Sumartno.
"Pertama, surat Presiden bernomor R38/pres06/2016 tanggal 14 Juni 2016 perihal RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23/2003 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat.
"Kedua, surat Presiden bernomor R39/pres06/2016 tnggal 15 juni perihal penunjukan sementara Menteri Keuangan hadiri rapat kerja dengan Komisi VI dalam rangka pembahasan anggaran di Kementerian BUMN," kata Taufik.
"Ketiga, surat Presiden bernomor R40/pres06/2016 tanggal 15 juni perihal pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," tutur Politikus PAN ini.
Untuk diketahui, rapat paripurna hari ini beragendakan laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan perubahan prolegnas RUU Prioritas tahun 2016. Serta laporan Baleg terhadap hasil pembahasan kedua peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib terkait perubahan pasal 211.