"Menurut saya kalau habis lebaran sangat riskan karena berdasarkan UU Kepolisian, hanya berlaku 20 hari. Yang kita khawatirkan itu karena minggu kejepit," kata Bambang di DPR, Senin (20/6/2016).
Karenanya, jika tidak segera ditindaklanjuti, Bambang takut surat dari Presiden Joko Widodo itu akan kadaluarsa dan tidak bisa diproses.
Bambang menerangkan, surat penunjukan Kapolri itu akan dibacakan dalam rapat paripurna hari ini. Setelah itu, surat itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk penunjukan pelaksanaan tugas ke Komisi III.
"Dengan penugasan itu, maka Komisi III akan rapat pleno jam 15.00 WIB untuk penetapan jadwal fit and proper test," kata Bambang.
Rencananya, besok Komisi III akan melakukan pemasangan iklan untuk mendapatkan masukan masyarakat sekalian uji publik, pada esok hari, Selasa (21/6/2016).
Kemudian Komisi III akan meminta rekam jejak calon kepada PPATK, KPK dan Kompolnas, pada hari yang sama. Sehingga, pada sorenya akan mengunjungi rumah calon sambil berbuka puasa.
"Kalau tahapan itu selesai. Maka Rabu (22/6/2016), jam 9.00 pagi kita sudah mulai fit n proper mendengar visi misi calon, mau dibawa kemana polri ke depan dan terpenting, pembenahan internal," kata Bambang.