Buruh Media Bentuk Posko THR Pekerja Media

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 20 Juni 2016 | 11:28 WIB
Buruh Media Bentuk Posko THR Pekerja Media
Aksi buruh media dalam peringatan Hari Buruh Sedunia, Jakarta, Minggu (1/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Media  Independen (FSPM Independen), dan  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyerukan para pengusaha media, baik asing maupun dalam negeri, untuk memberikan hak pekerja media termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Keempat lembaga tersebut tergabung dalam Forum Pekerja Media (FPM). THR diberikan terutama untuk pekerja Muslim yang akan merayakan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Untuk itu, Forum Pekerja Media membuka posko THR untuk memastikan buruh media mendapatkan haknya.

THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No 78 Tahun 2015 menyebutkan, “Tunjangan hari raya keagamaan diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.” Pasal yang sama juga mengatur batas waktu minimal 7 hari sebelum Hari Raya. “Pada tanggal 30 Juni perusahaan media wajib sudah memberikan THR,” kata Ketua Sektor Media ASPEK Indonesia Chandra, Minggu (19/6/2016). 

Forum Pekerja Media menekankan THR wajib diberikan tanpa memandang status hubungan kerja. Ketua FSPM-Independen, Abdul Manan menyebutkan, Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2016 mewajibkan pemberian THR bagi pekerja tetap, kontrak, maupun buruh harian. 

Pengacara LBH Pers Lukman Hamdun merinci, pekerja yang tidak memiliki upah tetap dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan dalam setahun terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari setahun.  Dengan begitu, media yang selama ini tidak menerapkan upah tetap wajib memberikan THR dengan rumusan tersebut. 

Selain itu, FPM menyerukan agar perusahaan-perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia juga memberikan THR. “Perusahaan asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Lukman. 

Memastikan perusahaan menyediakan THR bagi pekerja media juga dapat mendorong profesionalisme jurnalis. Selama ini, jurnalis semakin tergoda menerima THR dari narasumber jika tidak mendapat THR dari perusahaan media. “Jurnalis tidak boleh menerima THR dari narasumber karena ini termasuk suap dan dapat mempengaruhi independensi mereka,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim. 

Untuk mengadvokasi THR, AJI, FSPM-Independen, dan LBH Pers membuka Poko THR di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan atau kantor DPP Aspek Indonesia GRAHA ALAM INDAH Jl. Condet Raya RT 001/03 Blok C/8-Kramat Jati-Jakarta Timur 13530. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105 atau Telepon/Fax: 62 828 1705 5166-67/6221 2287 7492, serta melalui email ke [email protected] atau contact person ke Guruh Dwi Riyanto, Lukman Hamdun, Chandra, dan Sasmito. Forum Pekerja Media akan mengawal untuk memastikan pekerja yang melaporkan mendapatkan hak THR.  

Kepada Kementerian Tenaga Kerja, Forum Pekerja Media meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI