Suara.com - Unit I Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah meringkus pria berinisial IS. Pria ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono dalam keterangannya mengatakan, jika pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga berinisal DT. Menurutnya, modus tersangka melakukan penipuan tersebut, yakni menjanjikan korban bisa masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta dengan menyetorkan uang ratusan jutaan rupiah kepada tersangka.
"Tersangka ditangkap karena telah menjanjikan korban menjadi CPNS Pemprov DKI Jakarta dengan biaya perorangan sebesar Rp75 sampai 100 juta. Namun korban tidak menjadi CPNS dan uang korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," papar Awi, di Jakarta, Minggu (19/6/016).
Dia mengatakan, jika IS meraup keuntungan hingga miliran rupiah dari modus penipuan yang menjanjikan korban bisa lolos menjadi CPNS Pemprov DKI.
"Kerugian pelapor Rp199.000.000. Ada korban lainnya total Rp2.105.000.000," terangnya.
Atas perbuatannya itu, IS saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Tindak lanjut yang dilakukan Unit I Subdit Kamneg, yakni pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan dan kirim berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandas Awi.