Fadli Zon Tuduh KPK Kurang Independen dan Gampang Diintervensi

Sabtu, 18 Juni 2016 | 18:03 WIB
Fadli Zon Tuduh KPK Kurang Independen dan Gampang Diintervensi
Pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon menilai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini audah tidak independen lagi. Kata Fadli, Pimpinan KPK yang sekarang dikomandani oleh Agus Rahardjo tersebut gampang diintervensi oleh pemerintah.
 
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon ketika status kasus Rumah Sakit Sumber Waras diumumkan tidak ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh KPK.
 
"Saya ingin mengingatkan KPK bahwa Pimpinan KPK sekarang ini sudah tidak independen. Kalau yang kemarin kan lumayan independen. Pimpinan yang sekarang ini begitu gampang diintervensi pemerintah, dipanggil eksekutif datang," kata Fadli Zon di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(18/6/2016).
 
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketidakindependenan pimpinan KPK sekarang dapat juga dilihat ketika ada pimpinan yang begitu mudah diajak oleh presiden. Hal itu menyindir Agus Rahardjo yang beberapa waktu lalu pergi ke Korea Selatan, dan saat bersamaan Presiden Jokowi juga ada kunjungan ke Korea Selatan. Namun, Agus Rahardjo tidak mengikuti Presiden, karena dirinya sudah pergi beberapa hari sebelumnya ke Korea Selatan.
 
"Pimpinan KPK sekarang ini begitu mudah diajak kemana-mana, ke Korea mereka ikut, pokoknya sudah kurang tidak independen," katanya.
 
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang dapat dipercaya terkait hasil audit investigatifnya. Karena itu, kata Fadli, seharusnya  KPK harus menghargai laporan BPK tersebut dan bukan malah mengabaikannya. Sebab kalau demikian, maka bisa saja terdakwa kasus Hambalang akan menggugat kembali.
 
"Dalam konstitusi kita, BPK itu sudah ada, dan dosebut sebagai chief auditor. Hasil auditnya harus menjadi dasar penyelidikan atau penyidikan. Kalau seperti ini, maka yang terjadi adalah double standar, bisa jadi Hambalang akan gugat lagi nanti," kata Fadli Zon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI