Haji Lulung Frustasi dengan Status Kasus RS Sumber Waras

Sabtu, 18 Juni 2016 | 16:35 WIB
Haji Lulung Frustasi dengan Status Kasus RS Sumber Waras
Haji Lulung mendatangi kediaman Rhoma Irama di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung mengaku saat ini dirinya merasa frustasi dengan status hukum kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Kasus RS Sumber Waras kemungkinan terhenti setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada unsur pelanggatan hukumnya. Kata dia, hal itu terjadi karena sudah banyak dasar hukum seperti undang-undang dilumpuhkan oleh faktor kekuasaan.
 
"Kalau saya, kesimpulan yang pertama sudah frustasi, kenapa? Banyak undang-undang yang dikalahkan kepentingan kekuasaan," kata Luling di Warung Daun Cikini ,Jakarta Pusat, Sabtu(18/6/2016).
 
Selain itu, faktor lain yang membuat Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut merasa frustasi adalah karena KPK tidak mempercayai hasil audit investigatif yang diserahkan oleh BPK. KPK kata dia, malah lebih percaya terhadap masukan dari pihak lain, agar audit BPK dianulir. Dan dengan demikian, status kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak ditemukan unsur korupsinya.
 
"Kasus Sumber Waras banyak melibatkan orang dan pihak lain, dan alasan ketiga bahwa pemerintah dalam hal ini sangat membutuhkan badan pemeriksa keuangan, oleh karenanya diatur dalam UUD 1945 yang namanya badan pemeriksa keuangan,"kata Lulung.
 
Karena itu dia menyarankan KPK agar tidak mementingkan egonya dalam menyelesaikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp191 miliar tersebut.
 
"Ini adalah salah satu yang perlu kita benahkan, kalau kemudian nanti hasilnya sperti apa ya kita harus menghargai keputusan itu, tapi hasil jangan sesuai ego masing-masing, harus  sesuai hukum," kata Lulung.
 
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, KPK sudah menjelaskan bahwa penyidik KPK tidak menemukan pelanggaran hukum berupa dugaan korupsi dari kasus tersebut. Hal itu untuk menanggapi hasil audit investigatif BPK yang mengatakan ada kerugian negara hingga Rp191 miliar dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI