Kecam KPK soal Sumber Waras, Fadli Zon Dinasehati ICW

Sabtu, 18 Juni 2016 | 14:08 WIB
Kecam KPK soal Sumber Waras, Fadli Zon Dinasehati ICW
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri meminta Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra untuk membaca aturan yang ada sebelum berbicara mengenai kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut dia, Fadli tidak membaca aturan yang menyebutkan bahwa pembelian tanah dibawah lima hektar tidak perlu melalui prosedur yang ada.
 
"Sudah ada penjelasn dari  BPN(Badan Pertanahan Nasional), menurut saya Bang Fadli Zon harus membaca Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 pasal 53," kata Febri dalam diskusi bertajuk ' Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(18/6/2016).
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dikeluarkannya peraturan tersebut oleh kepala BPN agar lebih efektif dan efisien. Sehingga perubahan dari peraturan yang lama(Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012) ke peraturan yang baru(Perpres Nomor 40 Tahun 2014) tentang yang menjelaskan bahwa pembelian tanah dibawah lima hektar bisa diakukan seacara langsung tanpa perlu negosiasi.
 
"Kalau ditanya kok bisa aturannya begitu, tanyakan saja ke Pak SBY dan Kepala BPN saat itu," kata Febri.
 
Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa dalam menyelidiki kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut pura-pura bodoh atau bodoh benaran. Karenanya dia sangat meragukan hasil penyelidikan KPK tersebut.
 
"Hasil audit BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) itu harus dikatakan benar, kalau misalkan salah, hasil audit itu harus dibuktikan di pengadilan. Saya tidak tahu apakah KPK ini pura-pura bodoh atau memang bodoh benaran," kata Fadli Zon.
 
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi III DPR, Ketua KPK, Agus Rahardjo sudah menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp191 miliar berdasarkan hasil audit investigatif BPK tersebut. Agus menyampaikan bahwa dalam kasus itu, tidak ada pelanggaran hukum yang ditemukan oleh Penyidik KPK. Dan hal itu tentu berbeda dengan yang disampaikan BPK melalui audit investigatifnya. Karena itu, KPK dalam waktu dekat akan memanggil BPK agar menemui penyidik KPK membahas terkait perbedaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI