Tersangka Pembunuh Legislator Inggris Dijerat Pasal Pembunuhan

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 18 Juni 2016 | 13:37 WIB
Tersangka Pembunuh Legislator Inggris Dijerat Pasal Pembunuhan
Anggota Parlemen Inggris Jo Cox semasa hidupnya. (Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Inggris, pada Sabtu (18/6/2016), menetapkan seorang lelaki berusia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota parlemen Jo Cox. Polisi juga mengatakan bahwa tersangka beraksi sendiri.

Cox, yang mendukung Britania Raya untuk tetap bergabung dengan Uni Eropa, ditembak dan ditikam pada hari Kamis (16/6/2016) oleh seorang lelaki yang meneriakkan "Britania pertama", di daerah pemilihannya sendiri, di West Yorkshire, dekat Leeds, Inggris utara.

Pembunuhannya membuat Britania Raya terhenyak. Kampanye untuk referendum penentu bergabung atau berpisahnya Britania Raya dari Uni Eropa pekan depan pun ditunda.

Kepolisian West Yorkshire, lewat situsnya mengatakan bahwa tersangka, Thomas Mair dijerat pasal pembunuhan terhadap Cox, ibu dua anak berusia 41 tahun tersebut. Thomas akan hadir di Pengadilan Westminster, Sabtu.

Polisi, bekerjasama dengan Unit Anti-Terorisme Timur Laut Inggris, menyelidiki laporan media yang menyebut, "tersangka memiliki kaitan dengan ekstrimisme kanan" dan "kaitan antara tersangka dengan layanan perawatan kejiwaan", demikian dikatakan Detektif Polisi West Yorkshire, Nick Wallen dalam pernyataan yang diterima Reuters.

"Berdasarkan informasi yang ada saat ini, pembunuhan terhadap Jo Cox merupakan aksi mandiri, namun memang menargetkan Jo. Tidak ada indikasi pada saat ini bahwa ada orang lain terlibat dalam serangan. Namun demikian kami akan menyelidiki bagaimana tersangka bisa memiliki sepucuk senjata api ilegal," kata Wallen.

Mair dijerat pasal pembunuhan, membahayakan orang lain, kepemilikan senjata api dengan tujuan untuk melakukan pelanggaran dan kepemilikan senjata serang, kata polisi. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI